Perusahaan Norwegia Bangun PLTA, Hasilkan Daya 120 MW

ENREKANG — Sebuh perusahaan asing dari Norwegia melakukan investasi di Enrekang. Perusahaan tersebut akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang bisa menghasilkan daya listrik 120 Megawatt (MW).

Pihak investor dan Pemkab Enrekang telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di ruang pertemuan Kantor Bupati Enrekang, Senin, 18 Januari.

Dalam penandatangan MoU itu, Presiden Direktur KF Jfllsikring Norwegia, Mr Knut Fossum, mengatakan bahwa setelah dua tahun melakukan penelitian, pihaknya menyimpulkan, aliran Sungai Saddang mampu menghasilkan daya listrik hingga 210 MW.

Caranya, kata Fossum, harus membangun terowongan sepanjang 5,2 kilometer untuk mengalirkan Sungai Tontonan untuk disatukan ke Sungai Saddang. Di hadapan jajaran pejabat Pemkab Enrekang, Fossum menjelaskan, pihaknya akan memulai pembangunan PLTA itu pada 2011. PLTA itu berfungsi paling lambat 2013.

“Setelah penandatanganan MoU ini, kami akan langsung ke PLN Pusat dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk mengurus proses perizinan megaproyek ini,” janji Fossum.

Dia menjelaskan, total anggaran yang dibutuhkan untuk membangun proyek PLTA ini mencapai Rp 2 triliun. Menurut dia, potensi Sungai Saddang jika digabung dengan Sungai Tontonan mampu menghasilkan daya 240 MW. Untuk tahap pertama, pihaknya baru membangun PLTA berkapasitas 120 MW.

Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, mengatakan bahwa Pemkab akan all out membantu dan memfasilitasi proses perizinan proyek PLTA tersebut hingga ke pemerintah pusat.

La Tinro juga mengimbau kepada seluruh SKPD lingkup Pemkab Enrekang agar memberikan fasilitas kepada pihak investor demi kelancaran proses perizinan proyek tersebut. “Kami berusaha membantu investor dan diharapkan proyek ini segera dapat dimanfaatkan masyarakat,” harap La Tinro. (kas)

Sumber: Fajar Online
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=79311 

Komentar

Copyright © 2013 Enrekang.Com All rights reserved. Powered by Wordpress