-
951 views, 1 so far today
Kecamatan Anggeraja
- Monday, February 20, 2012, 9:38
- Wilayah
- 984 views
- Add a comment
Kecamatan Anggeraja merupakan bagian wilayah Kabupaten Enrekang yang terletak di Wilayah Utara Kabupaten Enrekang sekaligus berperan sebagai salah satu penyangga Kabupaten Enrekang di mana dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan fungsi dan perannya.
Luas wilayah Kecamatan Anggeraja adalah 125,34 km dengan jumlah penduduk 28.826 dengan klasifikasi jumlah penduduk laki-laki : 14.626, dan jumlah penduduk perempuan : 14.200 (Bappeda Ek:2009). Yang terdiri dari 12 Desa dan 3 Kelurahan.
Adapun peran Kantor Camat Anggeraja saat ini :
a. Sebagai pusat pelayanan masyarakat Kecamatan Anggeraja;
b. Sebagai pusat informasi pemerintahan dan pembangunan;
c. Mewujudkan masyarakat Anggeraja sebagai masyarakat partisipatif;
d. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat (Pemberdayaan petani, peternak, perempuan dan elemen masyarakat lainnya);
e. Mendorong peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
f. Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat;
g. Meningkatkan pembinaan masyarakat desa/kelurahan;
h. Mengembangkan pendapatan asli daerah.
i. Menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat terutama pelanggaran-pelanggaran Perda seperti IMB, IPKTM, Penebangan liar, Pembakaran dan perambahan hutan lindung,sengketa tanah, masalah pencurian, judi, miras, kenakalan remaja, dan bahaya narkoba serta tindak kriminal lainnya.
j. Menjaga Sumber Daya alam serta kelestarian dan pemanfaatannya.
Kantor Kecamatan Anggeraja secara kelembagaan bertugas sebagai salah satu unsur terdepan dalam memberikan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut merupakan manifestasi aktual khususnya dalam mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Enrekang, Dan ini berarti bahwa setiap arah kebijakan yang ditetapkan pada SKPD Kantor Camat Anggeraja harus selalu berada dalam tataran pembangunan Kabupaten Enrekang. Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pasal 126 ayat (1) dinyatakan bahwa kecamatan dibentuk dalam wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan ayat (2) Kecamatan sebagaimana ayat (1) dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dari uraian di atas maka sangat jelas tugas dan fungsi serta kewenangan kecamatan.
Meskipun demikian sampai saat ini pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten ke kecamatan sesuai amanat dari undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khusunya pada pasal 126, belum dilaksanakan sepenuhnya sehingga kecamatan masih melaksanakan tugas dan fungsi sesuai Perda Kabupaten Enrekang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Enrekang, walau secara struktur organisasi telah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Perangkat Daerah. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran daerah dan jumlah aparatur yang ada, dimana dalam setiap pelimpahan kewenangan yang diberikan harus disertai anggaran yang memadai dan personil pelaksana .
Kondisi tersebut di atas sangat mempengaruhi optimallisasi penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat terkhusus pada kegiatan koordinasi dan konsultasi antar instansi, yang pada akhirnya berdampak pada melemahnya partisifasi masyarakat terhadap organisasi.
-
951 views, 1 so far today